Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni dikabarkan retak karena sang suami tengah tersandung kasus narkoba.
Namun hal ini dibantah langsung oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia mengatakan kalau Irish Bella justru masih peduli pada kakaknya.
Aditya mengungkapkan kalau Irish Bella tetap memberikan perhatian pada suaminya. Dicontohkan dia, kakak iparnya itu masih menyiapkan pakaian untuk Ammar dalam menghadapi persidangan.
"Ya, saya bertanya, 'Apakah bajunya pas?' karena saya yang membawa pakaiannya. Kemudian, dia menjawab, 'Pas, sangat bagus,'" ujar Aditya Zoni kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, dikutip Minggu (10/9/2023).
Ia menerangkan kalau hal itu bukan kali pertama dilakukan Irish Bella. Sebelumnya ia juga pernah menyiapkan pakaian untuk sang suami.
"Iya, saya diminta membawakan pakaian untuk sidang hari ini," lanjut dia.
Ammar Zoni sendiri menggunakan kemeja warna hitam yang sudah disiapkan Irish Bella untuk menjalani sidang kasus narkoba.
Hanya saja Irish Bella memang belum pernah hadir dalam ruang sidang untuk menemani sang suami.
Nyatanya itu adalah saran dari kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar, agar sang istri tidak datang di sidang tersebut.
Baca Juga: PSIS Semarang Boyongan ke Timnas Asian Games 2023, 3 Pemain dan 2 Pelatih ke Timnas Indonesia U-24
"Saya menyarankan agar Ibel tidak perlu datang ke lapas, rutan, atau pengadilan," tandas Emile Oemar.
Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara
Jaksa menuntut Ammar Zoni hukuman satu tahun penjara karena suami Irish Bella itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas jaksa.
Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Lukmanul Hakim Desak Pemerintah Larang Pemegang Paspor Israel Masuk RI
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Kecelakaan di Padangsidimpuan, Pengendara Betor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus ALS
-
Setelah Air Mata Kering: Bab Tionghoa yang Hilang dari Buku Sejarah Sekolah
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif
-
Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa