Entertainment / Gosip
Sabtu, 09 September 2023 | 16:27 WIB
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan memang lebih ringan dari dakwaan, tetapi Ammar Zoni tetap kecewa lantaran ia tidak mengira akan dituntut hukuman penjara.

Ammar Zoni langsung memeluk sang adik, Aditya Zoni usai dituntut hukuman penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Ammar Zoni berharap hukumannya berupa rehabilitasi dibanding penjara. "Ammar kecewa, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah.

Usai sidang selesai digelar, Ammar Zoni langsung menghampiri Aditya Zoni, dan memeluknya. Pada momen ini, pria 30 tahun itu menangis di pelukan sang adik.

Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara lantaran ayah dari dua anak itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Ammar Zoni saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar jaksa.

Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Load More