Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan memang lebih ringan dari dakwaan, tetapi Ammar Zoni tetap kecewa lantaran ia tidak mengira akan dituntut hukuman penjara.
Ammar Zoni berharap hukumannya berupa rehabilitasi dibanding penjara. "Ammar kecewa, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah.
Usai sidang selesai digelar, Ammar Zoni langsung menghampiri Aditya Zoni, dan memeluknya. Pada momen ini, pria 30 tahun itu menangis di pelukan sang adik.
Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara lantaran ayah dari dua anak itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar jaksa.
Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Adik Takut Beri Tahu Irish Bella
-
Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Mencoba Tegar: Saya Terima Konsekuensinya
-
Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
-
Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara
-
Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri
-
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia
-
Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu