Dua kasus pelecehan anak diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023). Kasus pertama terjadi di sebuah pesantren di Tanah Sareal dengan korban tiga orang santriwati. Kasus kedua menimpa 10 orang anak perempuan di Loji, Bogor Barat.
Dalam kasus di Loji, polisi menangkap pelaku berinisial MS (50). Ia disebut melakukan kejahatannya di sekitar musala wilayah Pancagalih terhadap anak perempuan berusia 3 - 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, menyampaikan aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.
"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?," kata Rizka.
Kompol Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.
Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.
MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan. Korban MS diyakni anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.
Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.
"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum," jelasnya.
Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Ia diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pencabulan santriwati
Pada hari yang sama Rizka juga merilis kasus pencabulan terhadap 3 santriwati oleh dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39). Pelecehan dilakukan pada 2019 dan 2023.
Rizka mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda. Namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
-
Park Ji Hoon Siap Jadi Prajurit Koki di Drama The Legend of Kitchen Soldier
-
Ramuan Cinta di Sepiring Spaghetti Bolognese dalam Novel Amo Ravierre
-
Rekomendasi HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik Saat Ini di Blibli
-
Benarkah Striker Iran Mehdi Taremi Angkat Senjata Lawan AS-Israel? Begini Faktanya
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Reaksi Roby Tremonti Dijodohkan dengan Inara Rusli