Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly memamerkan surat dari pacarnya, Vadel Badjideh, melalui akun Instagram.
Surat yang ditulis tangan itu tertulis dalam selembar kertas dengan tinta biru. Sayang surat itu tidak terlalu jelas.
Namun Lolly menjelaskan kalau surat itu adalah ucapan pacarnya dalam merayakan hubungan tiga bulan mereka.
"Hai juga sayang nya aku vadel. Happy 3 Monsiv juga," tulis Loly dalam unggahan Instagram Stories, dikutip Rabu (17/10/2023).
Ia pun berterima kasih kepada Vadel karena sudah bersedia menulis surat untuknya.
"Makasi ya udah buatin surat buat aku.. lucu banget sih kamu, emeshh," lanjut dia.
Dia juga merasa bangga bisa menjadi pacar Vadel Badjideh. Tak lupa pula dia mengungkapkan ucapan sayang untuknya.
"Aku bangga jadi pacar kamu ! I Love you more cinta," tutup Lolly.
Sebelumnya adel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani ditangkap polisi.
Vadel Badjideh disebut telah melakukan pengeroyokan anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison dan dua orang saudaranya. Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Vadel Badjideh ditangkap Kamis (12/10/2023) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dilakukan pacar Lolly itu bersama dua pelaku lain yang bernama MBB alias Martin dan BMB alias Bintang.
"Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin. Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," ujar AKBP Bintoro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Martin tidak sendirian, dia membawa dua orang temannya, Vadel dan Bintang.
"Jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban," tambah AKBP Bintoro.
Alex Edison mengalami lebam-lebam di bagian tubuhnya usai dikeroyok. Anggota TNI itu juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Sunyoto. Diprediksi hasilnya akan keluar besok, Selasa (17/10/2023).
Di sisi lain Vadel Badjideh bersama dua temannya disangkakan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur