/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:32 WIB
Tangkapan Layar persiapan akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. ([Youtube Kompas TV])

Dalam pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak menerima amplop pernikahan. 

Ini terlihat dalam pemberitahuan yang tertulis pada undangan keduanya.

"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun," tulisnya.

Bahkan, juru bicara pernikahan Kaesang-Erina Gibran Rakabuming Raka menegaskan, bahwa pihak keluarga memang tidak menerima sumbangan apapun kecuali karangan bunga.

Dalam aturannya, memang menerima barang untuk presiden tak diperbolehkan. Ternyata amplop dan hadiah pernikahan termasuk dalam gratifikasi.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi juga termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi baru.

Ini diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001 Pasal 12B dan 12C. Namun penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Load More