/
Selasa, 13 Desember 2022 | 19:56 WIB
Foto kolase Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa Ferdy Sambo membantah sejumlah kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo menjawab pertanyaan majelis hakim terkait ada tidaknya hal yang ingin disanggahnya terkait pernyataan dari mantan ajudannya tersebut.

"Ada beberapa yang tidak benar yang harus kami sampaikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), dikutip dari tayangan TVOne.

Berikut pernyataan lengkap terkait bantahan Ferdy Sambo atas kesaksian Richard Eliezer.

Pertama terkait senjata Styer, tidak melekat di istri saya. Itu hanya digunakan pada perjalanan ke luar kota oleh ajudan. 

Kemudiian yang kedua, saksi menyatakan bahwa pas isolasi di Bangka itu juga tidk benar. Karena kemungkinan saksi hanya 10 hari dinas, ada kegiatan lepas tugas dinas yang juga mungkin tidak melihat kegiatan kami di Duren Tiga.

Selanjutnya, saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin pasti akan berbeda pada keterangan saksi pada hari ini, mulai dari di lantai 3 istri (Putri Candrawathi--red) ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, isi magazine. Kemudian permintaan senjata HS. Ini pasti saya akan bantah dalam kesaksian ini.

Selanjutnya, terkait dengan di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, sini kamu pegang lehernya, berlutut, woy kau tembak tiga empat kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan. Kemudian itu menembak saksi mengatakan tidak maju itu, sangat jelas saksi maju ke depan, tapi tidak apalah silakan hakim yang menilai.

Kemudian kokang senjata pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu.

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Marah ke Putri Candrawathi di Persidangan: Langsung Pasang Wajah Ketus

Dan terkait dengan...saksi di lantai 3 Biro Provos itu ruangan kecil. Saya pikir saksi juga mengetahui bahwa saya memberikan penjelasan Ricky (Rizal) dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian di tanggal 10 juga itu tidak pernah saya janjikan uang dan handphone itu saya yang berikan karena handphone berada di meja depan ruangan saya. 

Kemudian selanjutnya bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah kemudian saya dijemput oleh bintang 2 dibawa ke Mabes Polri, dan kemudian saya dipatsus. Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 tanggal 8. Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan...Tapi kenyataannya ternyata juga ditersangkakan dan diterdakwakan.

Terakhir yang mulia, kalalu lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang akan bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan.

Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya tidak lakukan. Yang Mulia saya dibawa bintang 2 ke Mabes Polri, keterangan kebohongan dia tanggal 5. Tapi kemudian saya merubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 dengan BAP yang ada.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso pun bertanya kepada Richard Eliezer mengenai bantahan Ferdy Sambo tersebut.

Load More