Korban Tragedi Kanjuruhan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Salah satu korban luka bernama Atoilah, warga Kabupaten Malang, meminta ganti rugi sebesar Rp 146 miliar.
Pada sidang kedua yang digelar, Kamis (15/12/2022), korban diwakili kuasa hukumnya Wasis Siswoyo. Korban melakukan gugatan terhadap lima pihak. Yakni, Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur LIB dan Ketua Panpel Arema.
Wasis Siswoyo mengatakan, Atoilah menjadi korban luka bersama anaknya ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada (1/10/2022) yang lalu.
"Materi gugatan yang kami ajukan adalah meminta ganti rugi sebesar Rp 146 miliar atas Tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini, masih belum ada yang menyatakan tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan," ujar Wasis Siswoyo.
Lebih lanjut dia mengatakan, total ganti rugi untuk para korban meninggal masing-masing Rp100 juta dan korban luka Rp 50 juta.
"Untuk korban selamat, mendapat penggantian tiket yang dibeli. Sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing disesuaikan dengan kelasnya," jelasnya, dikutip dari timesindonesia.co.id--jejaring Suara.com.
Menurutnya, ini sidang kedua kalinya. Sedangkan pada sidang pertama terpaksa ditunda karena ketidakhadiran para tergugat.
"Kami berharap pada sidang selanjutnya semua tergugat bisa hadir. Sehingga nantinya ada kepastian hukum dari para korban Tragedi Kanjuruhan ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di PN Kepanjen berlangsung singkat, lantaran hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh majelis hakim.
Berita Terkait
-
Begini Kondisi Terkini Asisten Rumah Tangga Asal Garut yang Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Bandung Barat
-
Kasus Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, Polda Sumbar Periksa 11 Orang Saksi
-
Pria Ini Langsung Ngamuk saat Hakim Putuskan Porsche, Lamborghini dan Rumah Mewah Doni Salmanan Tak Disita untuk Ganti Kerugian Korban
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama