/
Kamis, 15 Desember 2022 | 20:04 WIB
Aremania membawa foto korban saat memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. ([ANTARA FOTO/Prabowo])

Korban Tragedi Kanjuruhan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Salah satu korban luka bernama Atoilah, warga Kabupaten Malang, meminta ganti rugi sebesar Rp 146 miliar. 

Pada sidang kedua yang digelar, Kamis (15/12/2022), korban diwakili kuasa hukumnya Wasis Siswoyo. Korban melakukan gugatan terhadap lima pihak. Yakni, Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur LIB dan Ketua Panpel Arema. 

Wasis Siswoyo mengatakan, Atoilah menjadi korban luka bersama anaknya ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada (1/10/2022) yang lalu.

"Materi gugatan yang kami ajukan adalah meminta ganti rugi sebesar Rp 146 miliar atas Tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini, masih belum ada yang menyatakan tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan," ujar Wasis Siswoyo.

Lebih lanjut dia mengatakan, total ganti rugi untuk para korban meninggal masing-masing Rp100 juta dan korban luka Rp 50 juta.

"Untuk korban selamat, mendapat penggantian tiket yang dibeli. Sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing disesuaikan dengan kelasnya," jelasnya, dikutip dari timesindonesia.co.id--jejaring Suara.com.

Menurutnya, ini sidang kedua kalinya. Sedangkan pada sidang pertama terpaksa ditunda karena ketidakhadiran para tergugat.

"Kami berharap pada sidang selanjutnya semua tergugat bisa hadir. Sehingga nantinya ada kepastian hukum dari para korban Tragedi Kanjuruhan ini," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di PN Kepanjen berlangsung singkat, lantaran hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Pria Ini Langsung Ngamuk saat Hakim Putuskan Porsche, Lamborghini dan Rumah Mewah Doni Salmanan Tak Disita untuk Ganti Kerugian Korban

Load More