Vonis Doni Salmanan membuat tak sedikit orang kecewa. Pasalnya, Doni Salmanan hanya menerima vonis hukuman empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.
Hal lain yang membuat para korban adalah putusan hakim yang membuat Doni Salmanan bisa kembali menjadi crazy rich. Hal ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita.
Aset itu berisi uang miliaran rupiah, mobil dan rumah mewah dan barang berharga lainnya yang diduga didapat Doni Salmanan dari praktik menjadi afiliator trading.
Merespon itu, SuaraJabar.id - Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung Musa Darwin Pane menilai vonis terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan sudah tepat.
"Putusan hakim tersebut sudah tepat dan benar bersesuaian dengan hukum," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara pada sidang yang dilakukan pada Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Crazy Rich Bandung itu 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Musa menegaskan, penegakan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa Crazi Rich Bandung itu sudah sesuai dengan aturan hukum. "karena memang begitulah jika memilih melakukan penyelesaian masalah dengan penegakkan hukum pidana, putusan sudah sesuai dengan hukum," jelas Musa.
Selain vonis ringan, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana arena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Baca Juga: Kaki-kaki Lelah Maroko Mengejar Tempat Ketiga Piala Dunia 2022, Demi Benua Afrika
Musa berpendapat seharusnya sejak awal para korban tidak hanya melaporkan pidananya saja. Namun juga gugatan keperdataan untuk bisa menjamin aset-aset kekayaan milik Doni Salmanan yang disita atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan," beber Musa.
Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan. "Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat
-
Sicario: Day of the Soldado, Perang Kartel yang Tanpa Ampun, Malam Ini di Trans TV
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah