Vonis Doni Salmanan membuat tak sedikit orang kecewa. Pasalnya, Doni Salmanan hanya menerima vonis hukuman empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.
Hal lain yang membuat para korban adalah putusan hakim yang membuat Doni Salmanan bisa kembali menjadi crazy rich. Hal ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita.
Aset itu berisi uang miliaran rupiah, mobil dan rumah mewah dan barang berharga lainnya yang diduga didapat Doni Salmanan dari praktik menjadi afiliator trading.
Merespon itu, SuaraJabar.id - Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung Musa Darwin Pane menilai vonis terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan sudah tepat.
"Putusan hakim tersebut sudah tepat dan benar bersesuaian dengan hukum," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara pada sidang yang dilakukan pada Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Crazy Rich Bandung itu 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Musa menegaskan, penegakan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa Crazi Rich Bandung itu sudah sesuai dengan aturan hukum. "karena memang begitulah jika memilih melakukan penyelesaian masalah dengan penegakkan hukum pidana, putusan sudah sesuai dengan hukum," jelas Musa.
Selain vonis ringan, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana arena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Baca Juga: Kaki-kaki Lelah Maroko Mengejar Tempat Ketiga Piala Dunia 2022, Demi Benua Afrika
Musa berpendapat seharusnya sejak awal para korban tidak hanya melaporkan pidananya saja. Namun juga gugatan keperdataan untuk bisa menjamin aset-aset kekayaan milik Doni Salmanan yang disita atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan," beber Musa.
Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan. "Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
Terkini
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Terungkap! Maarten Paes Blak-blakan Soal Peran Penasihat Teknis PSSI di Balik Transfernya ke Ajax
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
5 Film dan Series Tayang di Prime Video Maret 2026, Siren's Kiss Sampai Young Sherlock
-
Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang, Pelaku Tega Potong Tubuh Istri
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Fariz RM Diam-Diam Bebas Penjara, Tak Ada yang Jemput: Kayak di Film-Film