Suara.com - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berakhir antiklimaks.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan atau vonis kasus tersebut pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp24 miliar.
Meski begitu, vonis yang dijatuhi hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
Seakan belum cukup memberikan keringanan, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua.
Terkait dengan pembebasan hukuman ganti rugi kepada korban, hakim berpendapat, aset yang didapat Doni sebagai afiliator investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menganggap aset tersebut didapat dengan sah karena regulasi trading atau binary option belum jelas.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
Satu lagi keberuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan. Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi dan dakwaan pencucian uang, hakim juga memutuskan asetnya dikembalikan. Adapun aset-aset yang dikembalikan itu berupa kendaraan, uang hingga sertifikat rumah.
Berikut ini round up kronologi lengkap kasus Doni Salmanan yang berakhir aset dikembalikan dan vonis hukuman ringan.
Respons korban
Putusan hakim yang cenderung menguntungkan Doni Salmanan mendapatkan respon keras dari para korbannya.
Mendegar putusan hakim itu, para korban yang turut hadir di ruang sidang langsung tersulut emosinya.
Mereka yang awalnya duduk tenang, sontak langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim. Namun aksinya keburu dihalau aparat keamanan.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
-
Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan
-
Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer
-
Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak
-
Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda