Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan publik, usai dirinya kembali membuat ulah di Persidangan karena menjatuhkan mikrofon, Senin (19/12/2022).
Aksi Nikita Mirzani jatuhkan mikrofon karena dia kesal dengan Dito Mahendra yang tidak datang kembali di persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri Serang.
Bahkan, Nikita Mirzani doakan Dito Mahendra meninggal karena dianggap sudah mempermainkannya di persidangan.
"Mudah-mudahan Dito mahendra dicabut nyawanya sama tuhan," teriaknya di Pengadilan, dikutip, Selasa (20/12/2022).
Untuk diketahui, aksi Nikita Mirzani di persidangan saat ini sedang menuai atensi begitu banyak, bagaimana tidak ibu dari tiga orang anak tersebut terlihat emosional ketika menghadiri persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani disebut mendorong mikrofon hingga jatuh dan melemparkan berkas setelah persidangan karena saksi Dito Mahendra dan saksi lainnya ketiga kalinya tak hadir di persidangan menjadi saksi korban.
Rupanya hal itu bermula ketika mantan kekasih John Hopkins tersebut meminta agar Majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena sakit yang dideritanya.
Lebih lanjut, sahabat Fitri Salhuteru itu mengungkapkan jika dirinya pernah dijanjikan oleh Edwar sebagai jaksa penuntut umum (JPU), janjinya itu soal dirinya akan dibantarkan jika sampai tiga kali Dito Mahendra tak hadir maka permohonannya bisa dikabulkan, namun saya hal itu lagi lagi ditolak.
"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022).
Mendengar pengakuan Nikita Mirzani, lantas hakim pun meminta Jaksa Edwar untuk memberikan pembantaran jika Nikita Mirzani memiliki surat rujukan dari dokter Rutan Serang untuk mengobati sakitnya.
"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.
"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang sekarang menjalani proses hukum pencemaran nama baik itu merasa jika diperlakukan layaknya tahanan teroris dan gembong narkoba hingga permintaannya untuk pembantaran karena ingin berobat pun sulit didapatkan.
Di sisi lain, Hakim pun kembali menunda persidangan karena ketidakhadiran Dito Mahendra dan saksi lainnya hingga membuat Nikita Mirzani terdiam.
Namun, di tengah diamnya itu, Nikita Mirzani tiba tiba mendorong mikrofon hingga terjatuh, dirinya pun melemparkan berkas ke arah meja kuasa hukum hingga berserakan.
Namun, di hadapan media, wanita yang akrab disapa Nyai itu mengaku jika dirinya tak sengaja menyenggol mikrofon dan berkasnya pun terbang sendiri.
"Kesenggol, itu juga cuma nggak sengaja tersenggol, terbang sendiri aja, pokoknya di sini serba mengejutkan ya, mik aja bisa terbang," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ditawari Jadi Bintang Film Bokep Jepang, Vita Bella Unggah Foto Belahan Dada Terlihat Jelas: Berurat dan Enak
-
Pihak Pengadilan Sentil Nikita Mirzani Yang Dorong Mikrofon di Persidangan: Lama Dipenjara, Psikis Jadi Terganggu
-
Penyakitnya Bisa Akibatkan Cacat, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun