Untuk rumah pemberian negara kepada Megawati Soekarnoputri sendiri terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum diberikan negara, rumah yang berada di Jalan Teuku Umar merupakan rumah dinas Megawati ketika menjabat sebagai presiden. Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemudian, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini seluas sekitar 1.500 meter persegi. Rumah SBY tersebut dilengkapi fasilitas mewah. Salah satunya adalah lift yang digunakan untuk naik turun lantai. Ditaksir harga rumah SBY di Kuningan senilai sekitar Rp300 miliar.
Gus Dur Menolak
Sedangkan, presiden yang menolak pemberian rumah hanya dilakukan oleh Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Keputusan Presiden terkait pemberian rumah dari negara kepada Gus Dur dikeluarkan ketika era Presiden Megawati.
Penolakan Gus Dur tersebut mengikuti mantan Presiden Soeharto yang juga meminta hal serupa. Soeharto saat mendapatkan uang Rp 26,6 miliar sebagai pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah Puri Jati Ayu di kawasan sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 1970-an.
Ketentuan dalam pemberian rumah kepada presiden juga diturunkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Tercatat ada dua keppres yang menjadi aturan turunannya, yakni Keppres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2004.
Pada Keppres tersebut dirinci nilai maksimal rumah yang diberikan kepada presiden. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Keppres Nomor 81 Tahun 2004 yang menuliskan nilai rumah paling tinggi seharga Rp20 miliar.
"Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Namun aturan tersebut kemudian beruaba pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, yang ditekennya pada 2 Juni 2014.
Berbeda dengan Keppres Nomor 81 Tahun 2004, pada Perpres yang ditekan SBY tidak menyebut angka maksimal secara eksplisit. Dalam pasal 4 Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Dalam ayat satu aturan tersebut hanya tertulis anggaran pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden dibebankan kepada negara.
"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."
Kemudian juga ditulis penghitungannya dilakukan merujuk pada pengalian luas tanah dengan nilai tanah, seperti tercantum pada Pasal 4 ayat 2.
"Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara: a) Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik."
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil