Mendekati masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi fokus pembicaraan khalayak ramai. Kali ini banyak yang mengarah kepada pemberian rumah dari negara yang akan diberikan kepada presiden ke tujuh Republik Indonesia ini.
Meski begitu, sejatinya pemberian rumah kepada mantan presiden ternyata menjadi salah satu aturan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah karena sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diteken Presiden Soeharto pada 18 Desember 1978.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Bey Machmudin mengungkapkan, Jokowi sempat menolak dibangunkan rumah oleh negara. Padahal juga sebelumnya, rencana pembangunan ini sudah dilakukan pada 2017.
Bey pun menjelaskan bahwa penyediaan rumah kepada Kepala Negara dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menolak," ujarnya beberapa waktu lalu.
Tetapi akhirnya, rumah pemberian negara akhirnya berlangsung menjelang dua tahun kepemimpinannya, selesai di tahun 2024 proses. Pengadaan lahannya telah selesai pada Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.
Namun, Bey tidak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Meski begitu, Bey menjelaskan pemberian rumah kepada mantan presiden tersebut sebenarnya sudah tertuang pada aturan perundangan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam pasal tersebut disebut adanya aturan yang mencantumkan bekas presiden dan wakil presiden diberikan rumah dan kendaraan lengkap dengan supirnya.
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b) disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."
Terkait pengadaan rumah Jokowi di Karanganyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Jokowi dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.
"Kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap juga akan ada perbedaan," ujar Sri di Istana beberapa waktu lalu.
Namun untuk besaran anggaran pengadaan kediaman mantan presiden, Sri Mulyani tidak mengetahuinya dengan pasti. Namun menurutnya, nilainya tidak ada yang kontroversi.
"Aku nggak ingat, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," ujarnya.
Sebelum Jokowi, sebenarnya pemberian rumah tidak hanya diberlakukan kepada Jokowi saja. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Siapa Roster ONIC di MPL ID Season 17? Ada Pemain Filipina dan Pelatih Anyar
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
Sinopsis The Unexpected Family, Pura-Pura Jadi Keluarga Demi Pengidap Alzheimer
-
Peran Journaling dalam Film Even If This Love Disappears Tonight di Netflix
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 8 Februari 2026, Ada Skin Parasut dan Monster Truck
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam