Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri harus zero tolerance kepada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan.
Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Bambang menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.
"Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak," kata Bambang.
Menurut Bambang, satu kata untuk pelaku tersebut yakni pecat. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela.
Selain itu, Polri juga diingatkan untuk membuang upaya keadilan restoratif kepada anggota pelaku pelecehan.
"Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan. Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan," katanya pula.
Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di kepolisian, tetapi tidak mampu mengubah pola pikir anggota kepolisian yang belum menghargai perempuan.
"Makanya perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender," kata Bambang menegaskan.
Baca Juga: Polisi di Pamekasan Diduga Jual Istri, Diamankan Polda Jatim
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim membenarkan telah menangkap anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual.
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD, dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi