Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy memastikan Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat, akan dikenai sanksi pidana akibat perbuatannya menembak temannya yang merupakan warga sipil di Kabupaten Sumba Barat.
"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata dia, Senin (9/1/2023).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bida Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.
Ariasandy mengatakan bahwa sesuai hasil gelar perkara kena pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
"Briptu ER terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya," ujar dia.
Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
Selain itu ujar dia, mengapa sehingga ER diberikan senjata, karena ER sendiri bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.
"Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat," tambah dia.
ER diketahui telah bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat sejak September 2021 lalu.
Baca Juga: Denny Sumargo Ulti Rozy Zay Hakiki yang Laporkannya ke Polisi: Habis Duit Lu Nanti!
Kronologi Penembakan
Sebelumnya diberitakan, Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.
Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras saat pesta ulang tahun (ultah).
Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.
Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan. Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.
Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.
Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.
Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Kejutan di Boston! Paraguay Ungguli Jerman 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
12 Laga Tanpa Kalah, Casemiro Ukir Rekor Gila di Piala Dunia 2026
-
Edwin van der Sar Sukses Gegerkan Jakarta, Sejumlah Agenda Diserbu Penggemar
-
Angkat Topi untuk Jepang, Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar
-
Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
-
Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde