/
Kamis, 26 Januari 2023 | 22:52 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi tertunduk sedih dituntut delapan tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/1/2023). ([Tangkapan Layar])

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi membantah bahwa dirinya sengaja berganti pakaian dengan baju tidur untuk melancarkan skenario.

Dia menolak keras, bahwa pakaian piama bentuk dari skenario pembunuhan Brigadir J.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri Putri saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dilansir pada Kamis (26/1/2023).

"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan," sambungnya.

Putri mengatakan dia berganti pakaian saat tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum mengganti pakaian, ia mengaku menggunakan pakaian yang sama sejak pagi, tepatnya sejak berangkat dari Magelang, Jawa Tengah.

Dia menambahkan bahwa mengganti pakaian merupakan kebiasaannya sebelum istirahat atau tidur. Putri Candrawathi mengganti pakaian tepat ketika peristiwa penembakan Yosua terjadi di kediamannya.

Sebelumnya, Rabu (18/1/2023), tim JPU menilai Putri Candrawathi mengganti pakaian menjadi lebih seksi untuk melancarkan skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Sebagaimana diketahui, skenario pembunuhan Yosua meliputi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri pun menepis tuduhan tersebut dan meluruskan bahwa mengganti pakaian merupakan bagian dari kebiasaannya dan bukan bagian dari skenario pembunuhan. 

Baca Juga: Putri Bantah Ganti Baju Seksi Demi Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual: Masih Sopan

Dia menegaskan dirinya tak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan karena dia mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.

"Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ujarnya.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Load More