Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi membantah bahwa dirinya sengaja berganti pakaian dengan baju tidur untuk melancarkan skenario.
Dia menolak keras, bahwa pakaian piama bentuk dari skenario pembunuhan Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri Putri saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dilansir pada Kamis (26/1/2023).
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan," sambungnya.
Putri mengatakan dia berganti pakaian saat tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum mengganti pakaian, ia mengaku menggunakan pakaian yang sama sejak pagi, tepatnya sejak berangkat dari Magelang, Jawa Tengah.
Dia menambahkan bahwa mengganti pakaian merupakan kebiasaannya sebelum istirahat atau tidur. Putri Candrawathi mengganti pakaian tepat ketika peristiwa penembakan Yosua terjadi di kediamannya.
Sebelumnya, Rabu (18/1/2023), tim JPU menilai Putri Candrawathi mengganti pakaian menjadi lebih seksi untuk melancarkan skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, skenario pembunuhan Yosua meliputi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri pun menepis tuduhan tersebut dan meluruskan bahwa mengganti pakaian merupakan bagian dari kebiasaannya dan bukan bagian dari skenario pembunuhan.
Baca Juga: Putri Bantah Ganti Baju Seksi Demi Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual: Masih Sopan
Dia menegaskan dirinya tak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan karena dia mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ujarnya.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan