/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Dok. Istimewa])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan dukungan moril kepada tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Dukungan itu disampaikan Mahfud MD di postingan Instagram pribadinya, Jumat (27/1/2023). Ia mengaku senang dengan nota pembelaan atau pledoi dari Bharada E yang dibacakan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Mahfud MD juga mendoakan mendoakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapat hukuman ringan dalam kasusnya. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pada akhirnya majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Bharada Richard Eliezer untuk bersikap sportif.  

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," demikian tulis @mohmahfudmd.

Dalam postingan itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa ia mengingat keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak-menembak. Melainkan sebuah pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud.  

Mahfud MD menyebut Bharada E sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan agar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya. 

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tulis Mahfud.

Baca Juga: Tangis Bharada E Pecah Saat Sampaikan Nota Pembelaan: Maafkan Kejujuran Saya...

Load More