Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang mendengar isi pledoi yang ditulis dan dibacakan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud juga mengaku mendoakan Bharada E tidak mendapatkan hukuman yang berat dari hakim.
Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mahfudmd dikutip Jumat (27/1/2023).
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," tambahnya.
Kendati begitu, Mahfud tetap menyerahkan segala keputusannya kepada majelis hakim. Mahfud menekankan bahwa seluruh pihak harus bertindak sportif bahwa majelis hakim lah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas hukuman yang tepat untuk Bharada E.
"Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kembali mengingat awal mula kasus pembunuhan Brigadir J mencuat. Kabar awalnya, ada aksi tembak menembak antara polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun skenario itu terpatahkan ketika ada fakta baru yang mengatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," terangnya.
Baca Juga: Tangis Bharada E Pecah Saat Sampaikan Nota Pembelaan: Maafkan Kejujuran Saya...
Pengakuan Bharada E, dikatakan Mahfud, menjadi pintu pembuka fakta-fakta lainnya yang disembunyikan. Mahfud masih ingat ketika Bharada E mengaku lega karena telah mengungkap kebenaran di balik pembunuhan Brigadir J.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis."
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: BREAKING NEWS Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?
-
Mahzuf MD Berikan Ucapan Menyentuh Kepada Richard Eliezer Setelah Sidang Pledoi
-
Jelang Sidang Tersangka Obstruction of Justice, 6 'Aktor Pendukung' Kasus Brigadir J Bakal Dengar Tuntutan
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Ditanya Kelanjutan Hubungan dengan Bharada E, Jawaban Ling Ling Bikin Mewek
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram