Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) di Cianjur, Jawa Barat membuka adanya hubungan erat antara perempuan inisial N dan seorang perwira polisi di lingkungan Polda Jawa Barat, Kompol D.
Kompol D kini telah dimutasi terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) dikutip dari Antara.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.
Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Surya Paloh Ingin Bertemu Megawati, Berharap Terjadi Dalam Suasana Kebatinan yang Sama
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan telah menahan Kompol D dalam kasus perselingkuhan.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Senin (30/1).
Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.
"Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.
Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Pemkot Pekanbaru Panggil Distributor
-
Luis Enrique: PSG vs Bayern Laga Terbaik Saya Sebagai Pelatih!
-
4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis
-
Black Clover Masuki Arc Akhir Setelah 11 Tahun, Duel Asta dan Yuno Dimulai
-
Anggaran Renovasi Griya Agung Rp5,25 Miliar Jadi Sorotan, Herman Deru Buka Suara
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya