Suara.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur jadi sorotan publik. Pasalnya, Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Kompol D juga terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur juga menjadi penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi yang bernama Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu mobil itu dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng saat kejadian berlangsung.
Nur juga mengklaim mobil Audi A6 yang ditumpanginya adalah milik suaminya Kompol D. Dia dipinjamkan mobil itu oleh Kompol D karena mobil Nur tengah diperbaiki di bengkel.
Terlepas dari hal itu, sebenarnya berapa gaji Kompol D hingga terseret isu perselingkuhan?
Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Lewat aturan tersebut, besaran gaji polisi dengan pangkat Komisaris Polisi atau kompol berada di Golongan IV, di mana besaran gaji pokoknya mencapai Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Namun tidak hanya gaji saja, Kompol D juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Besarannya juga diatur dalam sebuah aturan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Dalam aturan itu. Kompol D menduduki kelas jabatan 10 bisa menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Jika ditambahkan gaji dan tunjangan, maka Kompol D selama sebulan akan menerima pendapatan sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100.
Meski begitu, pendapatan yang diterima Kompol D tidak mutlak sebesar itu, pastinya ada tunjangan lain yang bisa menambah pundi-pundi pendapatannya.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Nasional, Pengamat Dukung Menteri Bahlil Terus Tingkatkan Investasi EBT
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?