- Perusahaan agensi Indonesia melaporkan influencer Malaysia, Aisar Khaled, ke polisi terkait dugaan penipuan investasi pada September 2026.
- Laporan polisi dibuat karena Aisar mangkir dari somasi dan memiliki sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp5,7 miliar.
- Pelapor menjerat terlapor dengan pasal penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang akibat penggunaan dana yang tidak sesuai kesepakatan.
Suara.com - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dipolisikan sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan dilakukan buntut persoalan investasi yang melibatkan Aisar yang disebut tak membuahkan hasil.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan polisi dibuat setelah upaya somasi dan komunikasi tidak mendapatkan titik temu.
Achmad mengatakan pihaknya melaporkan Aisar dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," katanya, dikutip Selasa (15/9/2026).
Kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, menuturkan persoalan ini bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.
Michael mengatakan Aisar masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, Aisar berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.
“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," jelas Michael.
Michael mengaku pihaknya terakhir kali berkomunikasi dengan Aisar pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event yang digelar kliennya.
"Setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," ucapnya.
Michael menyebut perusahaan yang membuat laporan merupakan salah satu agensi yang menaungi Aisar.
Michael mengaku mereka sebelumnya pernah membantu Aisar ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan lain.
"Aisar waktu pertama kali datang ke sini, ya salah satu yang membantu Aisar untuk mendapatkan pekerjaan, bikin event, ya itu adalah klien kami. Itu adalah klien kami," jelasnya.
Michael menegaskan nilai Rp5,7 miliar yang disebut dalam laporan merupakan sisa kewajiban yang kini dipersoalkan.