/
Kamis, 02 Februari 2023 | 07:04 WIB
Ferry Irawan ditahan Polda Jatim terkait kasus KDRT Venna Melinda. ([ANTARA/Willi Irawan])

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda hingga kini terus berlanjut. Terbaru Ferry Irawan dikabarkan meminta maaf hingga bersujud dan mengakui telah menyakiti Venna Melinda di depan polisi.

Hal tersebut diungkapkan Venna Melinda saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). Ia membeberkan kata-kata Ferry Irawan saat bersujud di hadapannya dan meminta maaf di kantor polisi, usai dilaporkan atas dugaan KDRT.

"Dia bersimpuh, dia bilang, 'Mena (Venna Melinda), Abi (sapaan Ferry Irawan) orang kecil, Abi orang miskin, maafin Abi'," kata Venna Melinda di hadapan awak media.

Permintaan maaf Ferry Irawan itu semakin membuat Venna Melinda geram. Menurutnya, hal tersebut tak ada kaitannya dengan tempramen seseorang.

"Saya bilang, 'Abi, enggak ada kaitannya sama orang kecil dan miskin. Orang tidak melihat itu'," ucap Venna Melinda bercerita.

Alih-alih memaafkan, Venna Melinda malah semakin yakin tidak memberi maaf dan meminta sang suami mengakui perbuatan di depan polisi.

"'Abi, akui Abi sakiti saya sampai saya sakit tulang rusuknya'. Saya waktu itu tidak bisa merekam, karena tidak boleh bawa HP saat itu. 'Ngaku enggak abi?'," kata Venna Melinda.

Kata Venna Melinda, saat itu Ferry Irawan mengakui tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap Venna Melinda. "Dia mengaku, 'Iya, Abi akui'," ucap Venna Melinda.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 lalu usai terlibat cekcok di salah satu hotel di daerah tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Kiky Saputri Diwanti-wanti Jangan Sampe Kaya Abi dan Venna Melinda!

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Load More