/
Kamis, 02 Februari 2023 | 19:14 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). ([Suara.com/Faqih Fathurrahman])

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (2/2/2023).

Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.

Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.

Selain itu, ia menilai jaksa tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. 

Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.

Edwin juga menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E. 

Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya

Diketahui, jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1). [Antara]

Load More