/
Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:28 WIB
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. ([Antara])

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E atau Richard Eliezer telah menyiapkan rencana untuk masa depannya.

Bharada E berencana akan kembali melanjutkan pendidikan di bidang hukum seandainya tak bisa lagi menjadi anggota Brimob

Hal itu disampaikan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie. Rencana itu disampaikan Bharada E saat mereka bertemu di rutan Bareskrim Polri.

"Dia sempat ngomong, 'Ya sudah deh Mbak, aku mulai menatap hidup ke depan', dia bilang, 'Kalau misalnya aku sudah tidak bisa lagi di Brimob, setelah selesai ini apakah nanti aku kuliah hukum'," kata Liza dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

"Itu memang salah satu karakteristik yang kuat dari Icad, kalau ada masalah dihadapin. Kemudian ke depannya mau seperti apa itu dia pemetaannya luar biasa sekali," sambungnya.

Liza menambahkan, karakteristik yang dimiliki Bharada E itu tak lepas dari keyakinan agama yang dianutnya.

"Mungin karena dia punya system support yang luar biasa. Dia secara agama juga kuat ya, jadi dia selalu meyakini apapun yang terjadi ya ini cerita Tuhan yang selalu sempurna gitu."

"Yang berikutnya juga dia meyakini jalan tidak akan tertutup, tinggal dihadapi aja seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Sidang Vonis Bharada E pada 15 Februari, Pengacara: Richard Eliezer Penuhi Syarat sebagai Saksi Pelaku

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

Sidang vonis Bharada E akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari mendatang.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Load More