Suara.com - Setidaknya ada dua alasan Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi bebas dari hukuman vonis. Diketahui Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2022 mendatang yang tentu menjadi penentuan nasibnya. Simak alasan Bharada E bisa berpotensi bebas dari hukuman hakim berikut ini.
Diperintah atasan
Richard bisa saja bebas dari hukuman di sidang vonis karena tindakannya yang didasari perintah jabatan. Walau Richard mengaku menembak Yosua, tapi tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hal itu diterangkan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan tidak bertanggung jawab," kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis (9/2/2023).
Status justice collaborator
Alasan kedua yang berpotensi membuat Richard lolos hukuman adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat jadi seorang JC yaitu bukan aktor utama dari suatu perkara.
Terlebih sebagai JC, Richard punya kontribusi besar membongkar perkara kematian Yosua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yakni seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.
Baca Juga: 'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas
"(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," ujar Djoko.
Selain itu Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karenanya, hukuman Sambo harusnya jadi yang paling tinggi karena merupakan aktor utama.
"Sambo berulang kali mengatakan semua (skenario pembunuhan Brigadir J) tanggung jawab dia," singgung Djoko.
Tuntutan Sambo cs jelang vonis
Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Richard meminta dibebaskan karena ada alasan penghapus pidana.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripa RR dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas
-
Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae
-
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari
-
Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Ngebet Ketemu Uya Kuya, Ngaku Rela Mati Asal Bersama Idolanya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU
-
Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran