/
Senin, 13 Februari 2023 | 14:45 WIB
ILUSTRASI Perayaan Valentine Day (Pixabay)

Sejumlah daerah di Indonesia membuat kebijakan melarang perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day di wilayah mereka. Tak main-main, ada pemerintah kabupaten yang menyatakan perayaan Valentine Day adalah haram dan melanggar Syariat Islam.

Pemerintah daerah yang melarang perayaan Valentine Day adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung dan Kota Depok di Jawa Barat.

Sementara itu ada juga beberapa daerah yang tak melarang perayaan Valentine Day. Sulawesi Selatan misalnya, mereka hanya mengimbau pelajar yang ada di sana untuk tidak merayakan Valentine Day.

Di Kabupaten Aceh Besar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menandatangani seruan bersama yang menyatakan melarang keras merayakan Vaentine Day dan menyatakannya sebagai sesuatu yang haram.

Surat seruan itu juga memerintahkan para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day.

"Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun," tulis surat itu.

Namun surat seruan larangan keras merayakan Valentine Day itu tak memuat sanksi dalam Syariat Islam bagi wara yang kedapatan melanggar.

Di Kabupaten Sukabumi, Bupati setempat  Marwan Hamami melarang warganya merayakan Valentine Day.

"Untuk kaum muslim jangan merayakan, (warga Kabupaten Sukabumi dihimbau, red) iyah tidak merayakan," ujar Bupati Sukabumi, Senin (13/2/2023) dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com.

Baca Juga: Resmi! Stadion Manahan Tuan Rumah Final Piala Dunia U-20 2023

Load More