Angka 13 menjadi angka sial bagi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sempat bernapas lega usai jaksa hanya menuntutnya hukuman penjara seumur hidup. Namun Majelis Hakim punya pendapat lain. Mereka menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Benarkah Ferdy Sambo divonis mati gegara angka 13?
Angka 13 dinilai sebagai lambang kematian atau setidaknya membawa kesialan.
Di banyak budaya, angka 13 memiliki konotasi negatif. Secara tidak sadar manusia telah membuat angka 13 menjadi pusat banyak hal yang berkaitan dengan hidupnya.
Di beberapa kebudayaan di Indonesia juga dikenal ungkapan "celaka 13". Bilangan 13 di belakang celaka dimaksudkan untuk memberikan kesan betapa seriusnya suatu permasalahan.
Jauh sebelum sidang vonis Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Lomba Lari Hybrid Terbesar Targetkan 30.000 Pelari dari Sabang Sampai Merauke
Belum lagi, ibu Brigadir J tak henti-henti berdoa agar Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati.
"Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," tegas bu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Diketahui, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak korban.
Penembakan itu dilakukan dengan senjata api jenis Glock dengan memakai sarung tangan.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG
-
Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos