/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:08 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com)

Angka 13 menjadi angka sial bagi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sempat bernapas lega usai jaksa hanya menuntutnya hukuman penjara seumur hidup. Namun Majelis Hakim punya pendapat lain. Mereka menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Benarkah Ferdy Sambo divonis mati gegara angka 13?

Angka 13 dinilai sebagai lambang kematian atau setidaknya membawa kesialan. 

Di banyak budaya, angka 13 memiliki konotasi negatif. Secara tidak sadar manusia telah membuat angka 13 menjadi pusat banyak hal yang berkaitan dengan hidupnya.

Di beberapa kebudayaan di Indonesia juga dikenal ungkapan "celaka 13". Bilangan 13 di belakang celaka dimaksudkan untuk memberikan kesan betapa seriusnya suatu permasalahan. 

Jauh sebelum sidang vonis Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Lomba Lari Hybrid Terbesar Targetkan 30.000 Pelari dari Sabang Sampai Merauke

Belum lagi, ibu Brigadir J tak henti-henti berdoa agar Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati.

"Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," tegas bu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Diketahui, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak korban.

Penembakan itu dilakukan dengan senjata api jenis Glock dengan memakai sarung tangan.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak.

Load More