Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak punya urusan soal sistem Pemilu 2024 apakah akan menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Hal itu, menurut Jokowi, hal itu berada di wilayah para partai politik peserta pemilu. Ia juga menepis isu yang menyebut dirinya telah memberikan arahan untuk mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.
Jokowi berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai hadiri puncak peringatan Hari Lahir atau Harlah ke-50 PPP di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Jumat (18/2/2023).
"Enggak. Pemerintah, saya perlu sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan dirinya bukanlah ketua partai. Sehingga tidak punya kepentingan memberi arahan sistem proporsional terbuka atau tertutup yang harus diterapkan pada Pemilu 2024.
"Ndak ada, ndak ada, ndak ada. Saya bukan ketua partai kok," ujar Jokowi lagi.
Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkenaan dengan pilihan pemilik suara kala menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih legislator pilihan mereka secara langsung.
Sedangkan dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih parpol pilihannya yang berhak menentukan legislatornya kemudian.
Sistem proporsional terbuka digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.
Diketahui delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR RI saat ini menyatakan dukungan tetap diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka.
Yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ada di parlemen saat ini yang menyatakan dukungan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara itu, rincian mengenai sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan