Terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel.
Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Lee Byung Hun Dikonfirmasi Bintangi Film Aksi Bela Diri Berjudul Nambeol
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Tampil 13 Agustus, Musikal Frozen Korea Rilis Jajaran Pemain Utama
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi