Suara.com - Ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rohim sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai anaknya divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan Suara.com, Kamis (23/2/2023), terlihat Arifin Rohim yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam duduk di barisan depan pengunjung sidang.
Setelah Majelis Hakim membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.
Arifin Rohim kemudian sujud di lantai ruang sidang PN Jaksel. Momen itu terjadi kurang lebih selama 15 detik.
Selepas itu, Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya.
Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
"Sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya. Sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ujar Arifin Rohim sambil menangis.
Untuk diketahui, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 Bulan penjara di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian