Suara.com - Ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rohim sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai anaknya divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan Suara.com, Kamis (23/2/2023), terlihat Arifin Rohim yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam duduk di barisan depan pengunjung sidang.
Setelah Majelis Hakim membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.
Arifin Rohim kemudian sujud di lantai ruang sidang PN Jaksel. Momen itu terjadi kurang lebih selama 15 detik.
Selepas itu, Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya.
Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
"Sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya. Sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ujar Arifin Rohim sambil menangis.
Untuk diketahui, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 Bulan penjara di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur