Suara.com - Majelis Hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin memiliki punya meeting of mind dengan Ferdy Sambo untuk mematahkan laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Awalnya Hakim Hendra menyebut jika perintah Ferdy Sambo merusak dan menghapus rekaman Yosua masih hidup bukan merupakan perintah kedinasan melainkan perintah pribadi.
Oleh karena itu, Hakim Hendra menyebut Arif semestinya mampu menolak perintah Sambo.
"Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi ferdy sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan. Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri," ungkap Hakim Hendra.
Hakim Hendra menyampaikan pihaknya tidak sependapat dengan isi pleidoi Arif yang menyatakan dia diperintah dan diancam menghapus dan merusak laptop berisi rekaman CCTV Yosua masih hidup.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan terdakwa di dalam nota pembelaan yang pada intinya tidak ada kesamaan niat untuk dikategorikan turut serta antara Ferdy Sambo dan terdakwa," ujar Hakim Hendra.
Dalam hal ini, Hakim Hendra menilai Arif dan Sambo sudah memiliki kesepakatan jahat untuk memburamkan langkah penyidikan kematian Yosua dengan cara mematahkan laptop.
"Bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop," tutur Hakim Hendra.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
"Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebyt diatas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Kebusukan Perwira Tinggi Polri Saat Ungkap Kasus, Cek Faktanya
-
Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!