Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo belum lama ini divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan.
Sementara sang istri, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, Bripka Ricky Rizal 13 tahun, sedangkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal kemudian resmi melayangkan banding ke pengadilan lebih tinggi. Sementara Bharada E menerima vonis terhadapnya.
Namun, belakangan beredar kabar yang mengklaim hakim menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"PUTRI C LANGSUNG PINGSAN !! HAKIM TOLAK AJUKAN BANDING FS DAN PC," tulis narasi unggahan video yang diunggah kanal YouTube Benang Merah.
Lantas benarkah banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak? selangkapnya mari kita simak dalam artikel ini.
Penjelasan
Video berisi klaim banding terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas tuntutannya masing-masing diunggah kanal YouTube Benang Merah pada 19 Februari 2023 kemarin.
Berbeda dengan empat orang terdakwa tersebut, Bharada E menerima putusan hakim alias tidak mengajukan banding.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Benarkah?
Diketahui, banding yang dilayangkan empat terdakwa tersebut sudah masuk dan diterima PN Jakarta selatan.
Hal tersebut dibenarkan Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Namun, setelah video berdurasi 8 menit 43 detik itu disaksikan hingga akhir, tidak ada narasi yang menyebut banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak.
Narasi video tersebut terdapat ketidaksesuaian antara isi dengan judul video.
Dalam video tersebut narator malah membahas soal upaya banding Sambo CS yang dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan.
Thumbnail dalam video tersebut juga memperlihatkan foto Putri Candrawathi pingsan di persidangan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Benarkah?
-
Pacar Mario Dandy Disebut Putri Chandrawati Versi Mini dan Sok Innocent
-
Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Tak Becus Urus Ferdy Sambo, Benarkah Hakim Wahyu Iman Santoso Dipecat Jokowi?
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Asik TikTokan, Netizen: Hukumannya Cuma Settingan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa