Terdakwa Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum.
Atas hal itu, Hendra Kurniawan pun dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis ini lebih tinggi dari eks anak buah Ferdy Sambo lainnya dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Ahmad Suhel.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut daftar lengkap vonis eks anak buah Ferdy Sambo di kasus OOJ:
1. Arif Rachman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri: Divonis 10 bulan penjara.
2. Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof: Divonis 1 tahun penjara
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya
3. Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri: Putusan 10 bulan penjara.
4. Chuck Putranto, mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Divonis 1 tahun penjara.
5. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri: Divonis 2 tahun penjara.
6. Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri: Divonis 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Tanpa Ramon Tanque, Bojan Hodak Tetap Optimis Persib Bandung Bisa Bungkam Malut United di Bandung
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana