Terdakwa Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum.
Atas hal itu, Hendra Kurniawan pun dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis ini lebih tinggi dari eks anak buah Ferdy Sambo lainnya dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Ahmad Suhel.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut daftar lengkap vonis eks anak buah Ferdy Sambo di kasus OOJ:
1. Arif Rachman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri: Divonis 10 bulan penjara.
2. Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof: Divonis 1 tahun penjara
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya
3. Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri: Putusan 10 bulan penjara.
4. Chuck Putranto, mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Divonis 1 tahun penjara.
5. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri: Divonis 2 tahun penjara.
6. Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri: Divonis 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?