/
Senin, 27 Februari 2023 | 13:33 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (depan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ([ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra])

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ahmad Suhel.

Vonis Hendra Kurniawan ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis ini lebih tinggi dari eks anak buah Ferdy Sambo lainnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ferdy Sambo dan Putri Chandarawathi Ditolak Hakim

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu.

Load More