Terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, belum menjalani sidang etik Polri. Kondisi ini berbeda dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bahkan lebih dulu menjalani sidang etik Polri jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dalam sidang etik tersebut Ferdy Sambo disanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Teddy Minahasa akan digelar setelah proses persidangan rampung dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Ketika disinggung perbedaan perlakuan dengan Ferdy Sambo soal sidang etik, Dedi menyebut kasus keduanya tidak bisa disamakan untuk penanganannya.
"Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Dedi.
"Setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.
Baca Juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pernah Tidur Bareng di Kapal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat