Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) soal penundaan pemilu menuai pro kontra. Banyak yang menolak putusan itu dan menganggapnya keliru.
Salah satunya seperti yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan.
Tuba Helan mengatakan, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.
"Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya, Senin (6/3/2023).
Tuba Helan mengungkapkan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan. Artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.
"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.
Menurut dia, putusan hakim PN Jakpus tersebut tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang.
Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
Baca Juga: Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu
"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.
Tuba Helan menambahkan, putusan PN Jakpus saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.
Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding.
Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu, maka KPU tidak perlu melaksanakannya.
"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus