Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) soal penundaan pemilu menuai pro kontra. Banyak yang menolak putusan itu dan menganggapnya keliru.
Salah satunya seperti yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan.
Tuba Helan mengatakan, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.
"Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya, Senin (6/3/2023).
Tuba Helan mengungkapkan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan. Artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.
"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.
Menurut dia, putusan hakim PN Jakpus tersebut tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang.
Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
Baca Juga: Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu
"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.
Tuba Helan menambahkan, putusan PN Jakpus saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.
Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding.
Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu, maka KPU tidak perlu melaksanakannya.
"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia