/
Senin, 06 Maret 2023 | 20:07 WIB
Waketum DMI Syafrudin. ([Dok. Istimewa])

Para pengurus masjid dilarang memberi panggung bagi tokoh politik menjelang Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum DMI Komjen (Purn) Syafruddin, Senin (6/3/2023).

Dalam Rapimnas III DMI, Syafruddin mengatakan terdapat rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Rekomendasi tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla yang memberikan mandat langsung kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART.

"Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART," ujar mantan Wakapolri itu.

Kemudian, DMI memberikan amanat untuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI. 

Syafruddin telah mengunjungi kediaman Budi Gunawan untuk menanyakan kesediaannya menjadi ketua dewan pakar DMI.

"Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI," katanya.

Baca Juga: Menentang Arus, PDIP Tetap Keukeuh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Load More