Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan penundaan pemilu terus menuai sorotan. Umumnya banyak yang kontra dengan putusan ini.
Salah satunya peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Ia menyebut penundaan pemilu melanggar konstitusi dan hal itu sama saja dengan tindakan makar.
"Apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili dalam diskusi "Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat" di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Lili mengatakan, putusan PN Jakpus yang mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan-tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.
Sementara menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.
"Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata dia.
Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kata dia, secara jelas dan tegas, tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran yang menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," kata dia.
Dan, lanjut dia pula konstitusi di negara ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun, semua harus tunduk kepada konstitusi.
"Tidak boleh ada siapapun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi. Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan main yang perlu kita junjung tinggi, tidak boleh dimain-mainkan," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Promo 5.5 Chatime-Point Coffe, Dapatkan Diskon Besar Hari Ini
-
Mei Berseri Bebas Rugi, DP Skutik Honda Kini Cuma Sejuta Plus Asuransi
-
Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
-
Etika Gen Z yang Terkikis: Menyoal Normalisasi Bahasa Kasar di Era Digital
-
Novel Bayang Sofea: Antara Pertaruhan Nyawa dan Ambisi
-
5 Sepatu Lokal Rasa Converse Original, Tampil Kece di Sekolah Modal Rp100 Ribuan
-
BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa