- Pemerintah memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam Revisi Undang-Undang HAM sebagai pelindung privasi warga di era digital.
- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kebijakan ini memungkinkan individu menghapus data tidak relevan demi memulihkan reputasi mereka.
- Proses penghapusan data harus melalui mekanisme pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara privasi individu dan kepentingan publik.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah progresif dalam melindungi privasi warga negara di ruang siber.
Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan resmi dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai benteng perlindungan terhadap stigmatisasi di era digital.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas beban sosial yang sering dialami individu akibat informasi masa lalu yang tidak lagi akurat.
"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, dikutip Selasa (5/5/2026).
Secara teknis, right to be forgotten memberikan hak kepada seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet.
Hal ini berlaku jika informasi tersebut dinilai sudah tidak relevan, tidak akurat, usang, atau merusak reputasi, terutama yang muncul di mesin pencari.
Pigai menggarisbawahi bahwa aturan ini krusial bagi mereka yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh hukum, namun masih menyandang "vonis" dari opini publik akibat pemberitaan lama.
“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten'," ujar Pigai.
Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.
Namun, Pigai memastikan proses ini tidak akan menjadi alat sensor sepihak. Penghapusan informasi harus melalui mekanisme pengadilan demi menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik akan informasi.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.
Selain persoalan hukum, regulasi ini juga membidik praktik framing negatif di media sosial yang sering kali menghancurkan karakter seseorang tanpa proses peradilan yang adil.
“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum nasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi, demi memastikan keadilan tetap tegak di dunia nyata maupun dunia maya. (Antara)
Berita Terkait
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis