Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyatakan lima oknum polisi yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayahnya tak mendapat sanksi pemecatan.
Menurutnya, kelima oknum polisi itu terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian namun mereka lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Baca Juga: 'Dosa-dosa' Besar Rafael Alun Trisambodo yang Bikin Kariernya di Kemenkeu Kandas
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Realme 16 5G Rilis 2 April 2026: Kamera Sony 50MP, Baterai 7000mAh, dan Fitur AI Canggih
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Gegara Ikut Google Maps, Ratusan Pemudik Malah Nyasar Masuk Sawah di Jogja
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan: BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspadai Cuaca Ekstrem
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet