/
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:03 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy (Antara)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyatakan lima oknum polisi yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayahnya tak mendapat sanksi pemecatan.

Menurutnya, kelima oknum polisi itu terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian namun mereka lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Baca Juga: 'Dosa-dosa' Besar Rafael Alun Trisambodo yang Bikin Kariernya di Kemenkeu Kandas

Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.

Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Load More