Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengatakan baru menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan itu pada hari ini.
"Saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK," kata Sri Mulyani saat berkunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kamis (9/3/2023).
"Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan," tuturnya.
Terkait dengan surat dari PPATK sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi.
Sri Mulyani menyebutkan dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
"Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan," katanya.
Mengenai angka transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut, ia mengaku belum melihatnya karena di dalam surat juga tidak tertera angka transaksi.
"Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan Pak Mahmud dan Pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satupun angka," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disorot Pamer Harta, Berbuntut Dipanggil Kemenkeu dan KPK
Ia juga berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.
"Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK, dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum," tutur Sri Mulyani. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026