Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan tersangka penganiyaan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita, Kamis (17/3/2023).
Enita menyebut saat ini kliennya tengah menunggu panggilan polisi untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidi mengaku setuju dengan pelaporan yang dilakukan pihak Amanda.
Menurutnya, para tersangka terancam empat tahun penjara bila tuduhan 'pembisik' tersebut tidaklah benar.
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Tampang APA Alias Amanda
Namun demikian, Muannas mengaku lebih setuju Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.
"Tapi saya lebih setuju lagi kalau MDS dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10 tahun."
"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas @muannas_alaidid.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang notabene merupakan teman dekat AG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah