Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran menawarkan upaya restorative justice kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina yang dianiaya tersangka Mario Dandy. Usai ramai dibicarakan, Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi kalau upaya restorative justice itu dimaksudkan untuk pelaku anak AG (15).
Penkum Kejati DKI Jakarta mempertimbangkan upaya restorative justice atau lebih kepada diversi untuk pelaku anak AG karena masa depannya. Itu diklaimnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Penkum Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Akan tetapi, apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Penkum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun ada restorative justice, tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak dapat dihentikan.
Sebabnya, tindakan keduanya telah membuat David tidak sadarkan diri dan belum dapat pulih hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkapnya.
Tawarkan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.
Reda mengatakan meski Mario CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun begitu, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Berupaya Kasus Mario Dandy Satrio Berujung Damai, Kuasa Hukum Nilai Kejati DKI Remehkan Penganiayaan David
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
-
Kenakalan Mario Dandy Kena Spill Diduga Pernah Kabur Setelah Isi Bensin Mobil BMW Full Tank
-
Kejaksaan Sarankan David Ozora Damai dengan Mario Dandy, Melanie Subono Sigap Pasang Badan
-
Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas