Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran menawarkan upaya restorative justice kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina yang dianiaya tersangka Mario Dandy. Usai ramai dibicarakan, Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi kalau upaya restorative justice itu dimaksudkan untuk pelaku anak AG (15).
Penkum Kejati DKI Jakarta mempertimbangkan upaya restorative justice atau lebih kepada diversi untuk pelaku anak AG karena masa depannya. Itu diklaimnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Penkum Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Akan tetapi, apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Penkum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun ada restorative justice, tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak dapat dihentikan.
Sebabnya, tindakan keduanya telah membuat David tidak sadarkan diri dan belum dapat pulih hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkapnya.
Tawarkan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.
Reda mengatakan meski Mario CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun begitu, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Berupaya Kasus Mario Dandy Satrio Berujung Damai, Kuasa Hukum Nilai Kejati DKI Remehkan Penganiayaan David
-
Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?
-
Kenakalan Mario Dandy Kena Spill Diduga Pernah Kabur Setelah Isi Bensin Mobil BMW Full Tank
-
Kejaksaan Sarankan David Ozora Damai dengan Mario Dandy, Melanie Subono Sigap Pasang Badan
-
Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre