Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, pencemaran nama baik oleh Mario Dandy dan pelaku anak AG berkaitan dengan narasi yang menyebut Amanda sebagai 'pembisik' sehingga membuat David Ozora dianiaya.
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Enita, Senin (27/3/2023).
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
Enita mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian moril dan materil atas kasus ini. Salah satunya mengalami gangguan dalam hal perkuliahan.
"Amanda di kuliah juga sempat dapat pemanggilan (dari kampus). Kemudian juga menutup Instagram-nya, sidejob-nya Amanda kan sebagai influencer, itu sangat terganggu," ujar Enita.
Enita menyebut psikologis Amanda sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Amanda merasa tertekan karena merasa kok tertuduh, dan kenapa MDS melakukan seperti itu kepada dia. Tapi saya berpikir gak usah khawatir, kan kita sudah tahu hasil penyidikan bahwa MDS ini dengan AG banyak bohongnya," ujar dia.
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Tulis Pesan Haru: Aku Rela Kamu Tak Ingat Apapun
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa