Bagi umat muslim ibadah salat merupakan suatu ibadah yang dikerjakan sesuai syarat dan rukunnya. Selain yang wajib, ada pula sholat sunnah yang disyariatkan dalam Islam sesuai waktu atau kondisi tertentu.
Tak hanya gerakan, bacaan-bacaan dalam salat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan yang telah ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Salah satunya adalah membaca Surat Al-Fatihah yang wajib dilakukan kemudian dilanjut dengan bacaan surat pendek Alquran.
Namun mengenai hal itu, timbul pertanyaan tentang hukum membaca surah Alquran pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat?
Mengenai hal itu, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @firman091092, awalnya Ustaz Khalid Basalamah membacakan pertanyaan jamaah mengenai ketentuan membaca surah Alqur di rakaat ketiga dan keempat. Lalu, ia pun menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.
"Apa boleh shalat di rakaat ketiga dan keempat setelah Al-fatihah boleh membaca surah lain? Setau saya tidak ada lagi anjurannya," ucap Ustaz Khalid
"Nabi SAW di dalam hadist Bukhari dikatakan, sholat membaca surah hanya di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-fatihah," pungkasnya kemudian.
Unggahan itu pun, sontak menuai beragam komentar dari para netizen. Bahkan tak sedikit pula yang mengaku baru mengetahui tentang anjuran tersebut.
"aku tahu blm lama ini.. pantesan temen2ku klo sholat cepet2.. ternyata ilmuku yg kurang luas (emoji ketawa)," cuit @O****n.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Minta Jangan Ragu Soal Rezeki: Surga Kita yang Belum Jelas
"Baru tahu kemarin2, pantesan org klo shalat cepet, aku lama (emoji ketawa)," timpal @It****ih.
"aku uda kebiasaan dr kecil baca ayat pendek sampai rakaat trahir," ungkap @se***vi.
"sudah tahu dari kecill ka ..alhamdulillah dari kecil belajar ngaji gak sia² (emoji senyum)," kata akun @A***g.
"Dan aku baru tau kalo ad yg baca surat pendek d rakaat 3 & 4 (emoji senyum 2x) dr bocil setauku cm rakaat pertama & ke 2 siihh(emoji senyum)," imbuh @sa****3.
Kontributor: Mira Puspito
Berita Terkait
-
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya, Selasa 28 Maret 2023
-
Sholat Istikharah Saat Puasa: Niat, Tata Cara, Hukum dan Doa Setelahnya
-
Doa Qunut Witir dan Bacaan Latinnya, Apakah Beda dengan Sholat Subuh?
-
Bolehkah Salat Tahajud Jika Sudah Salat Tarawih dan Menutupnya dengan Witir? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten 27 Maret 2023
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek