Bagi umat muslim ibadah salat merupakan suatu ibadah yang dikerjakan sesuai syarat dan rukunnya. Selain yang wajib, ada pula sholat sunnah yang disyariatkan dalam Islam sesuai waktu atau kondisi tertentu.
Tak hanya gerakan, bacaan-bacaan dalam salat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan yang telah ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Salah satunya adalah membaca Surat Al-Fatihah yang wajib dilakukan kemudian dilanjut dengan bacaan surat pendek Alquran.
Namun mengenai hal itu, timbul pertanyaan tentang hukum membaca surah Alquran pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat?
Mengenai hal itu, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @firman091092, awalnya Ustaz Khalid Basalamah membacakan pertanyaan jamaah mengenai ketentuan membaca surah Alqur di rakaat ketiga dan keempat. Lalu, ia pun menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.
"Apa boleh shalat di rakaat ketiga dan keempat setelah Al-fatihah boleh membaca surah lain? Setau saya tidak ada lagi anjurannya," ucap Ustaz Khalid
"Nabi SAW di dalam hadist Bukhari dikatakan, sholat membaca surah hanya di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-fatihah," pungkasnya kemudian.
Unggahan itu pun, sontak menuai beragam komentar dari para netizen. Bahkan tak sedikit pula yang mengaku baru mengetahui tentang anjuran tersebut.
"aku tahu blm lama ini.. pantesan temen2ku klo sholat cepet2.. ternyata ilmuku yg kurang luas (emoji ketawa)," cuit @O****n.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Minta Jangan Ragu Soal Rezeki: Surga Kita yang Belum Jelas
"Baru tahu kemarin2, pantesan org klo shalat cepet, aku lama (emoji ketawa)," timpal @It****ih.
"aku uda kebiasaan dr kecil baca ayat pendek sampai rakaat trahir," ungkap @se***vi.
"sudah tahu dari kecill ka ..alhamdulillah dari kecil belajar ngaji gak sia² (emoji senyum)," kata akun @A***g.
"Dan aku baru tau kalo ad yg baca surat pendek d rakaat 3 & 4 (emoji senyum 2x) dr bocil setauku cm rakaat pertama & ke 2 siihh(emoji senyum)," imbuh @sa****3.
Kontributor: Mira Puspito
Berita Terkait
-
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya, Selasa 28 Maret 2023
-
Sholat Istikharah Saat Puasa: Niat, Tata Cara, Hukum dan Doa Setelahnya
-
Doa Qunut Witir dan Bacaan Latinnya, Apakah Beda dengan Sholat Subuh?
-
Bolehkah Salat Tahajud Jika Sudah Salat Tarawih dan Menutupnya dengan Witir? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten 27 Maret 2023
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha