Sosok Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona tengah jadi sorotan. Politisi partai Golkar itu tersandung kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan.
Jona Arizona saat ini sudah diamankan Polres Sukabumi Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Jona Arizona ialah orang asli Sukabumi. Ia lahir 42 tahun silam. Sebelum terjerat kasus, Jona dianggap politisi muda yang jadi inspirasi kaum milenial.
Malah pada 2018, Jona sempat digadang-gadang bisa memimpin kota Sukabumi sebagai wali kota. Pada rapat pleno Golkar Kota Sukabumi 2018, hasilkan dua rekomendasi penting kala itu.
Pada rapat yang digelar di Aula Hotel Anugrah, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, DPD Golkar Sukabumi hasilkan keputusan untuk usung Jona sebagai calon Wali Kota Sukabumi.
Tak hanya itu, DPD Golkar Sukabumi juga berkeinginan Dedi Mulyadi yang kala itu jadi anggota DPD Jawa Barat bisa menjadi calon Gubernur Jawa Barat.
DPD Golkar Sukabumi menilai saat itu, Dedi Mulyadi yang merupakan Bupati Purwakarta dan dikenal budayawan Jawa Barat (Dangiang Ki Sunda) dan Jona Arizona mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu dikenal (populer), khususnya di masyarakat Kota Sukabumi.
Kekinian setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan rental mobil dikuak aparat kepolisian, Jona sudah dicopot sebagai anggota partai Golkar.
Kasus Hukum Jona Arizona
Kang Jona begitu sapaan akrabnya tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Ia dan seorang pria berinsial H (34) saat ini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Menurut keterangan dari Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, modus yang dilakukan Jona awalnya menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
Jona awalnya membayar sewa Rp 6 juta per minggu dan berjalan sudah lima bulan.
Setelah lima bulan, pemilik rental mobil kemudian meminta mobilnya tersebut. Namun Jona tidak memberikan respon.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," jelas Zainal Abidin.
Atas kasus ini, Jona dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Begini Sepak Terjang Jona Arizona Politisi Golkar yang Diduga Penipu, Hampir Jadi Wakil Wali Kota Sukabumi
-
Duh! Wakil Rakyat Diduga Nipu Rakyat, Namanya Jona Arizona Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
-
Ridwan Kamil Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Padahal Sudah Siapkan Banyak Stadion
-
Golkar Pastikan Manuver JK Usul Nama Cawapres ke Anies di Luar Langkah "Beringin"
-
Airlangga Hartarto Tampak Mesra dengan Surya Paloh, Golkar: Bukan Berarti Dukung Anies Jadi Capres
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang
-
Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya