/
Senin, 03 April 2023 | 17:06 WIB
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikutip dari laporan Suara.com, pengumuman penahanan ayah Mario Dandy ini disampaikan oleh ketua KPK, Firli Bahuri setelah Rafael diperiksa selama 6,5 jam sebagai tersangka. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, Rafael Alun kemudian tampak mengenakkan rompi orange KPK. 

Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kabar penanahanan Rafael Alun ini pun mendapat banyak respon dari warganet di laman Twitter. 

Sejumlah warganet bahkan menyindir bahwa bapak dan anak saat ini berstatus tahanan. Seperti diketahui, sebelumnya anak Rafael Alun, Mario Dandy jadi tersangka penganiayaan David Ozora

"Bapak anak jadi tahanan," tulis salah satu warganet. 

"Pencapaian terbaik dari karir beliau," sambung akun lainnya. 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut Desentralisasi Jadi Strategi dalam Menjaga Kesatuan NKRI

"Mantap banget KPK ! Lanjut rampas semua Aset aset dia !!!" timpal akun lainnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Load More