Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, desentralisasi menjadi salah satu strategi dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui kebijakan itu, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada daerah.
"Hal tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menyempurnakan sejumlah kebijakan yang diterapkan di masa silam," tutur Suhajar saat memberikan ceramah dalam kegiatan Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan (Suspimjemenhan) Angkatan XVIII TA 2023 di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Selatan, Senin, (3/4/2023).
Suhajar menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, desentralisasi diterjemahkan sebagai penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya, yang dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan kesepakatan dan diskusi yang dilakukan banyak pihak, desentralisasi diyakini sebagai kebijakan paling baik, terutama saat diterapkan di NKRI. Dalam hal ini, desentralisasi diterapkan berdasarkan konteks negara kesatuan.
“Di satu sisi kita tidak boleh kalau tidak membagi kekuasaan, tapi di sisi lain kita harus mempertahankan NKRI. Karena itu pemberian desentralisasinya harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata ungkap Suhajar yang juga Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Suhajar menjelaskan, wewenang yang diserahkan kepada daerah yakni meliputi 32 urusan konkuren. Dia merinci, urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar. Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota. SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi. Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris. Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia. Sementara asimetris yakni kebijakan otonomi yang diberikan secara khusus, misalnya di Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI, dan Papua.
“Jadi, konsep politik desentralisasi ini menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah di bawahnya, pemerintah kabupaten/kota adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemendagri Raih Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Terbaik 2022
Berita Terkait
-
Musisi Engky Lalu, Beri Hadiah Lukisan ke Kepala BNPT Nasional
-
Kapan Sih Jadwal Kemendagri Panggil Sekda Riau SF Hariyanto? Toko Ritz Carlton Jadi Bahan dan Sorotan Tito Karnavian
-
Akhirnya! Mendagri Tito Perintahkan Anak Buah Panggil Sekda Riau Buntut Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak
-
Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!
-
Kemendagri Terima Penghargaan Digital Government Award 2023 dari Kemenpanrb
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan