/
Senin, 01 Mei 2023 | 23:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual siswi SMP oleh penjaga warnet di Ciruas, Serang Banten. [Suara.com/Iqbal Asaputro] (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Seorang pria berinisial AA (22) yang merupakan penjaga warnet di Ciruas, Serang Banten ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Penjaga warnet asal Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten itu diduga telah mencabuli siswi SMP yang dikenalnya melalui Facebook hingga hamil.

Dalam setiap aksinya, pelaku kerap merekam adegan mesum yang ia lakukan dengan korban. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Penjaga warnet berinisial AA itu diduga menghamili gadis berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui Facebook. Korban dijadikan pelampiasan nafsu pelaku setelah diancam foto mesumnya akan disebarkan melalui medsos.

Karena perbuatannya, pria berinisial AA itu ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Diketahui, kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur itu terungkap dari kecurigaan orangtua korban atas perubahan perut putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April 2023.

Korban yang masih duduk di bangku Kelas 3 SMP itu diketahui perutnya membuncit karena hubungan dengan penjaga warnet yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak 2020. Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, ia mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

Baca Juga: Rekam Adegan Mesum Hingga Hamili Siswi SMP, Penjaga Warnet Di Ciruas Berujung di Bui

“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Kata Dedi, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.

“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.

Load More