Seorang pria berinisial AA (22) yang merupakan penjaga warnet di Ciruas, Serang Banten ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Penjaga warnet asal Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten itu diduga telah mencabuli siswi SMP yang dikenalnya melalui Facebook hingga hamil.
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap merekam adegan mesum yang ia lakukan dengan korban. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Penjaga warnet berinisial AA itu diduga menghamili gadis berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui Facebook. Korban dijadikan pelampiasan nafsu pelaku setelah diancam foto mesumnya akan disebarkan melalui medsos.
Karena perbuatannya, pria berinisial AA itu ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Diketahui, kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur itu terungkap dari kecurigaan orangtua korban atas perubahan perut putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April 2023.
Korban yang masih duduk di bangku Kelas 3 SMP itu diketahui perutnya membuncit karena hubungan dengan penjaga warnet yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak 2020. Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, ia mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.
Baca Juga: Rekam Adegan Mesum Hingga Hamili Siswi SMP, Penjaga Warnet Di Ciruas Berujung di Bui
“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Kata Dedi, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.
Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.
“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Rekam Adegan Mesum Hingga Hamili Siswi SMP, Penjaga Warnet Di Ciruas Berujung di Bui
-
Seba Baduy 2023, PJ Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Ribuan Warga Baduy
-
Libur Lebaran di Pantai Ombak Putih, Tiga warga Babakan Banten Terseret Arus: Dua Selamat Satu Hilang
-
Viral Ribuan Kartu Indonesia Pintar Menumpuk di Lapak Rongsokan di Rangkasbitung Banten
-
Jadi Petinggi Muhammadiyah, Ustaz Adi Hidayat Ternyata Keturunan Ustaz NU di Banten
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar