/
Rabu, 10 Mei 2023 | 20:01 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Ittihad, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/4/2023). ([ANTARA/Vicki Febrianto])

Pengamat politik Cecep Hidayati menilai Sandiaga Uno harus segera memilih akan bergabung ke PKS atau PPP usai keluar dari Partai Gerindra, jika hendak menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Cecep menyebut kehadiran Sandiaga bisa mendongkrak suara bagi PKS maupun PPP. Terlebih PPP yang saat ini tengah mengalami penurunan dukungan suara dari pemilih.

Meski begitu, ia menilai kehadiran Sandiaga pada penawaran IPO salah satu perusahaan minuman keras berpotensi menjadi kampanye negatif baginya.

"Itu berpotensi untuk dijadikan kampanye negatif, baik dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan maupun dari eksternal," kata Cecep, Rabu (10/5/2023).

"Kampanye negatif ini bertujuan agar PKS tidak mengusung Sandiaga pada Pilpres 2024 sebab ide minuman keras tidak sesuai dengan PKS."

Akan tetapi, Cecep mengatakan pula bahwa kehadiran Sandiaga pada acara tersebut dapat ditafsirkan sebagai dukungannya terhadap UMKM dan industri kreatif di Indonesia.

Cecep juga menyoroti sosok Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagai salah satu figur yang kerap pula mendapatkan elektabilitas tinggi dalam survei-survei cawapres seperti Erick Thohir.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasar UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Baca Juga: Pernah Duet Bareng di Pilkada DKI Jakarta, Seperti Apa Sandiaga Uno di Mata Anies Baswedan?

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Load More