Pasangan suami istri berinisial RM (42) dan DM ditangkap anggota Polresta Bandung. Keduanya diamankan terkait video wanita bercadar pamer kemaluan di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Video tidak senonoh itu beredar di media sosial dan viral pada awal Mei 2023 lalu. Pasutri itu ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Senin (23/5/2023).
Kepada polisi, DM mengaku disuruh sang suami untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
"(DM) buang air kecil divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
RM sendiri mengaku membuat video syur itu pada Juni 2022. Awalnya untuk kepentingan pribadi.
Namun, selang sebulan kemudian, RM menjual video syur itu tanpa izin dari sang istri.
"RM membuat akun Twitter dengan niat menjual (video itu) tanpa izin istrinya. Kemudian terjadi transaksi jual beli sampai ke anak di bawah umur dan viral," jelas Kusworo.
Anak di bawah umur itu pun memperjualbelikan lagi video itu ke warganet lainnya seharga Rp 350 ribu.
Baca Juga: Viky, Pelajar SMA Viral Jalan Kaki 16 Km Demi Bisa Sekolah: Gak Ada Ongkos, Ayah Stroke
Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.
Sementara RM mengaku membuat empat video tak senonoh di kebuh teh Ciwidey. Satu di antaranya viral.
"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah 1 menit itu dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," ucap Kusworo.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video viral wanita bercadar melakukan tindakan asusila di perkebunan teh Rancabali, Kabupaten Bandung.
Tanpa rasa malu, perempuan tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh di tempat terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok
-
Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam
-
Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen
-
BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?
-
Cetak 2 Gol Injury Time untuk VVV Venlo, Dean Zandbergen Kirim Sinyal Bela Timnas Indonesia
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu